📧 Pos-el: kantorbahasa.bengkulu@kemdikbud.go.id 📞 Telp: (0736) 7328998 🕒 Layanan: Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB | Jumat 08.00–16.30 WIB

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Bahasa Provinsi Bengkulu merupakan bagian dari komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pembentukan dan pelaksanaan tugas PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Balai Bahasa Provinsi Bengkulu secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.