📧 Pos-el: kantorbahasa.bengkulu@kemdikbud.go.id 📞 Telp: (0736) 7328998 🕒 Layanan: Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB | Jumat 08.00–16.30 WIB

Pelindungan Bahasa dan Sastra

Tim Kerja Pemodernan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra

Yanti Riswara
Ketua

Pelindungan Bahasa dan Sastra

Riqqah Dhiya Ramadhanti
Anggota

Pelindungan Bahasa dan Sastra

Sherly Novianti
Anggota

Pelindungan Bahasa dan Sastra

Sari Wahyuni
Anggota

Pelindungan Bahasa dan Sastra

Ferdiana Anggraini
Anggota

Pelindungan Bahasa dan Sastra

Tentang KKLP Linmod

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Pusbanglin) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengkajian, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Dalam melaksanakan tugas itu, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  2. penyusunan program pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  3. pelaksanaan pengkajian pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaa pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  5. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
  6. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
  7. pelaksanaan administrasi Pusat.

Secara lebih khusus, Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra berperan dalam menyelenggarakan fungsi pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan sastra melalui program-program sebagai berikut.

  1. Penyusunan Model Pelindungan Bahasa (Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra)
  2. Penyusunan Model Pelindungan Sastra (Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra)
  3. Pembuatan Produk Pengembangan Sastra (Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra bersama UPT)
  4. Pelaksanaan Pelindungan Bahasa (UPT)
  5. Pelaksanaan Pelindungan Sastra (UPT)

Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, memiliki tim atau anggota untuk Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra yang terdiri dari Ferdiana Angraini, S.S., dan Riqqah Dhiya Ramadhanty, S.Pd.